Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang dikirimkan maksimal pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB dalam proses penentuan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebagai tanggapan terhadap amicus curiae yang dikirim oleh beberapa pihak.
“Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar mengutip situs resmi MK, Kamis, 18 April 2024.
Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah amicus curiae yang diajukan akan memengaruhi putusan atau tidak.
Baca Juga: Puan Maharani soal Sengketa Pemilu 2024 di MK, Indonesia Negara Hukum
“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelasnya.
Hingga Rabu, 17 April 2024, MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae, jumlah yang disebut sebagai yang terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar.
Salah satu pihak yang mengirim amicus curiae setelah tanggal 16 April adalah Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, yang mengirimkan pada Rabu, 17 April 2024. Selain mereka, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut.
Dalam konteks Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curiae atau menjadi sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Dr Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa MK tidak perlu lagi mempertimbangkan amicus curiae dari Megawati karena PDIP merupakan bagian dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon sengketa.
Rullyandi menekankan bahwa pendapat amicus curiae disampaikan di luar proses persidangan, sehingga menurutnya pendapat tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Dia juga menegaskan bahwa keinginan Megawati dalam sengketa Pilpres seharusnya sudah tercermin dalam permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, yang didukung oleh PDIP sebagai pemohon, sehingga amicus curiae dari Megawati tidak perlu lagi dipertimbangkan.