Pengertian Amicus Curiae
Amicus curiae, yang secara harfiah diterjemahkan menjadi “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang mengajukan pendapatnya dalam suatu perkara hukum. Pihak ketiga ini bisa berupa individu, kelompok, atau organisasi.
Meskipun berkepentingan dengan kasus tersebut, amicus curiae bukanlah pihak yang berperkara. Mereka tidak bisa memaksa hakim untuk mengikuti pendapat mereka, melainkan hanya sekedar memberikan argumentasi hukum tambahan yang diharapkan bisa membantu hakim dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Umumnya, amicus curiae diajukan pada kasus-kasus yang memiliki dampak luas atau menyangkut kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil. Para ahli yang memiliki pengetahuan khusus terkait kasus tersebut juga bisa berperan sebagai amicus curiae.