Pengertian Amicus Curiae, Konsep Hukum yang Viral Usai Diajukan oleh Megawati di Sidang MK

By DP
4 Min Read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang dikirimkan maksimal pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB dalam proses penentuan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. (Foto: Antara)

Pengertian Amicus Curiae

Amicus curiae, yang secara harfiah diterjemahkan menjadi “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang mengajukan pendapatnya dalam suatu perkara hukum. Pihak ketiga ini bisa berupa individu, kelompok, atau organisasi.

Meskipun berkepentingan dengan kasus tersebut, amicus curiae bukanlah pihak yang berperkara. Mereka tidak bisa memaksa hakim untuk mengikuti pendapat mereka, melainkan hanya sekedar memberikan argumentasi hukum tambahan yang diharapkan bisa membantu hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

Umumnya, amicus curiae diajukan pada kasus-kasus yang memiliki dampak luas atau menyangkut kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil. Para ahli yang memiliki pengetahuan khusus terkait kasus tersebut juga bisa berperan sebagai amicus curiae.

Leave a comment