Pengertian Tapera menjadi perbincangan hangat di warganet. Pasalnya banyak berspekulasi iuran ini merupakan kepanjangan dari Tambah Penderitaan Rakyat, ternyata salah kaprah.
Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran ini merupakan kewajiban iuran bagi para pekerja swasta yang diklaim dapat meringankan rakyat dalam memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga; Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Pengertian lebih lanjut dari iuran ini diungkapkan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, iuran ini merupakan dana simpanan peserta atau pekerja yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” tutur Heru dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024).