Penipuan Modus Like YouTube, Bikin Korban Rugi Rp 800 Jutaan

By DP
3 Min Read
Modus penipuan dengan iming-iming 'like' dan 'subscribe' di YouTube masih marak terjadi. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus serupa. (Foto: Pixabay)

Modus penipuan dengan iming-iming ‘like’ dan ‘subscribe’ di YouTube masih marak terjadi. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus serupa.

Penipuan ini ternyata didalangi oleh WNI yang berada di Kamboja, yang berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku terkait penipuan modus pencet ‘like’ di YouTube. Kedua pelaku, yakni pria berinisial EO (47) dan wanita berinisial SM (29), ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

- Advertisement -

Kedua penipu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan di WhatsApp yang Paling Sering Terjadi

Kedua pelaku tidak bekerja sendiri. Mereka didalangi oleh seorang WNI yang berada di Kamboja.

Pelaku berinisial D memerintahkan tersangka untuk menyiapkan rekening penyimpanan uang hasil penipuan. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sosok D tersebut.

Leave a comment