Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa izin penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut jika kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
“Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca juga: Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi Online, Jokowi: Kita Selesaikan