Peringati Hari Buruh 1 Mei, Gubernur Jabar: Kebersamaan Harmonis antara Pekerja dan Pengusaha

By DP
2 Min Read
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dalam peringati Hari Buruh 1 Mei sebaiknya digunakan sebagai momen kebersamaan harmonis antara pekerja dan pengusaha. (Foto: Twitter/@ridwankamil)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dalam peringati Hari Buruh 1 Mei sebaiknya digunakan sebagai momen kebersamaan harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, kata Ridwan Kamil, bertepatan dalam suasana Idul Fitri

“Selamat Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2023. Di momen yang luar biasa, di hari yang fitri ini, kita terus merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan hubungan industrial yang harmonis,” katanya dalam keterangannya di Bandung, dilansir dari Antara, Senin, 1 Mei 2023.

- Advertisement -

Kebersamaan Harmonis

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebuah kebersamaan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat mewujudkan sebuah harapan semua pihak yang sama-sama inginkan sebuah kesejahteraan.

“Yaitu pekerja yang sejahtera, pengusaha yang maju, dan Indonesia juara,” jelas Ridwan Kamil.

May Day

Momentum Hari Buruh 1 Mei yang juga dikenal dengan May Day, dirayakan oleh buruh di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, pemerintah lewat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani mengatakan Presiden Jokowi selalu mendengarkan dan terus membangun komunikasi mendalam dengan pekerja atau buruh. Serta menyerap semua apresiasi dari unsur pekerja.

Presiden Jokowi, kata Fajar, selalu mendengarkan buruh karena para pekerja merupakan elemen utama dalam pembangunan nasional di Indonesia.

“Dalam proses perubahan Undang-Undang Ciptaker (Cipta Kerja), Presiden sangat memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi, serta menyerap aspirasi semua elemen, dan salah satu yang utama adalah unsur pekerja,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani.

Tuntutan Buruh

Soal tuntutan buruh pada Hari Buruh 1 Mei, menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, yakni tuntutan untuk mencabut UU Cita Kerja karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia yakni cabut Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Yang kedua, buruh menolak upah dipotong hingga 25 persen, ini sangat memprihatinkan upah buruh masih sangat kecil dan sudah tiga tahun tidak naik, pas ada kenaikan upah bisa dipotong sampai 25 persen,” kata dia.

Leave a comment