Ekosistem Judi Online
Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus serta 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online telah diajukan untuk diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Kemenkominfo juga terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
“Ini yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” tambah Budi Arie.
Baca Juga: Indonesia Pengguna Judi Online Tertinggi di Dunia, Hinca Pandjaitan Ungkap Faktor Kesulitan
Kemenkominfo juga mencatat ada 14.823 konten sisipan yang terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Budi Arie mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital ini tidak mudah karena judi online ibarat “hantu canggih yang kekinian.”
“Ini menjadi bagian dari concern kita bahwa (judi online) memang menantang sekali, memang berat (penanganannya). Tetapi tunggu saja dalam seminggu, dua minggu ini ada gebrakan yang signifikan,” tutupnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang