Kemenkominfo: Perpres Publisher Rights Bukan Ancaman bagi Kreator Konten

By Syahrul Munir
4 Min Read
Presiden Jokowi di Hari Puncak Peringatan HPN 2024 menyampaikan perpres Publisher Rights. (FOTO: Humas HPN 2024)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital bukan ancaman bagi kreator konten.

Perpres Publisher Rights ini tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kemenkominfo bersama sejumlah perusahaan media membentuk tim mitigasi usai diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Usman Kansong mengatakan tim mitigasi tersebut dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum Perpres tersebut berlaku.

- Advertisement -

“Di Pasal 19 disebutkan bahwa Perpres ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Dalam masa enam bulan ini Kominfo bersama teman-teman media sudah membentuk tim mitigasi untuk memitigasi kemungkinan yang terjadi,” ucap Usman dilansir Antaranews.com.

Usman menjelaskan, tim mitigasi berperan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak atas hadirnya Perpres tersebut. Dia mencontohkan adanya kekhawatiran para kreator konten yang merasa terancam setelah regulasi ini terbit.

Padahal, kata dia, Perpres Publisher Rights tidak terkait dengan kerja-kerja para pembuat konten tersebut dengan perusahaan platform digital. “Tim ini akan menjelaskan bahwa ini tidak terkait dengan konten kreator. Ini terkait dengan berita, dengan platform, dengan media. Misalnya ada yang merasa terancam atau komplain nah ini salah satunya,” kata Usman.

“Atau ada platform digital yang membutuhkan penjelasan, tim ini bisa bekerja, tim ini bisa menjelaskan termasuk Kementerian Kominfo juga,” tambah dia.

Usman menegaskan bahwa tim ini bersifat sementara dan merupakan inisiatif dari Kemenkominfo dan pihak media untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul.

Baca juga: Puncak HPN 2024, Jokowi Janjikan Segera Bangun Gedung Grha Pers Pancasila

Selain membentuk tim mitigasi, Kementerian Kominfo juga mendorong agar Dewan Pers segera membentuk komite yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Tugas komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Usman mendorong agar semua pihak, terutama platform digital, dapat menjalankan Perpres ini dengan baik. Kemenkominfo berharap aturan ini dapat merawat, memelihara, dan mempertahankan kehidupan media secara ekonomi melalui kerja sama dan bagi hasil antara platform dengan media.

Leave a comment