Polda Metro Jaya telah mengumumkan penghapusan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta sejak tanggal 6 April 2024. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap libur Lebaran 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro, penghapusan aturan ganjil genap Jakarta dilakukan karena adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Keputusan ini merujuk pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Baca Juga: Macet Mudik Lebaran 2024 di Merak Disorot Jokowi hingga Menhub Bongkar Penyebabnya
Walaupun demikian, Korlantas Polri masih menerapkan rekayasa ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek, karena masih terdapat lonjakan kendaraan menuju arah Jawa.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah pelanggaran, rekayasa ini tetap diperlukan untuk mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Memasuki Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Situasi Pelabuhan Gilimanuk Bali Tetap Terkendali