Polda Metro Jaya telah mengumumkan penghapusan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta sejak tanggal 6 April 2024. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap libur Lebaran 2024.
Polda Metro Jaya telah mengumumkan penghapusan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta sejak tanggal 6 April 2024. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap libur Lebaran 2024. (Foto: Pixabay)