Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan inisial para tersangka, yaitu RJA, AFM, dan MBD.
“Ditangkap di depan warkop kungkung di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (23/5/2024).
Menurut Ade Ary, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap ASN Pemprov Maluku Utara Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap ketiga ASN tersebut di lokasi yang telah diintai.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, didapati satu klip sabu seberat 0,16 gram yang berada di dalam bungkus rokok filter,” ungkap Ade Ary.