Polisi berhasil menangkap komplotan pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap karena memalsukan berbagai jenis dokumen, termasuk SIM, KTP, ijazah, hingga buku nikah.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Selasa (28/5/2024).
“Dua pelaku ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 22.30,” ujar Firman saat merilis kasus ini.
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Ketua RW di Cilincing Usir Debt Collector
Firman mengungkapkan bahwa TN dan PRA membuat dokumen palsu menggunakan komputer dan printer milik mereka.
Beberapa dokumen, seperti buku nikah, dicetak menggunakan mesin fotocopy.
Setelah selesai dicetak, dokumen-dokumen palsu tersebut dikirim kepada pemesan melalui jasa ojek online dan ekspedisi.
“Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT,” tambah Kapolsek.