Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen di Setiabudi, Dua Pelaku Ditangkap

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Polsek Metro Setiabudi merilis kasus pemalsuan dokumen. Foto: dok

Hukuman

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan pemalsuan dokumen yang meresahkan masyarakat.

- Advertisement -

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mereka terima.

Leave a comment