Hukuman
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan pemalsuan dokumen yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mereka terima.