Polisi Hentikan Kasus TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Provinsi Lampung

By Anisa
3 Min Read
Polisi Hentikan Kasus TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Provinsi Lampung (Foto: Instagram/@awbimax)

Polda Lampung resmi menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro terkait kritikannya terhadap pemerintah provinsi Lampung pada Selasa, 18 April 2023.

Pasalnya pemilik akun TikTok @awbimaxreborn itu dilaporkan oleh advokat Ginda Ansori Wayka terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap Bima disampaikan ke Cyber Krimsus Polda Lampung, Kamis, 13 April. Dimana Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

- Advertisement -

Adapun alasan pelaporan terhadap Bima ini, berkaitan dengan ujaran kebencian karena menyebut Lampung dengan ucapan “dajjal” dalam salah satu unggahan videonya.

Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa keputusan laporan terhadap Bima dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Lebih lanjut, Donny Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan dengan pertimbangan hasil pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan gelar perkara.

“6 saksi yang diperiksa atas perkara itu di antaranya yakni 3 orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua ahli pidana. Untuk gelar perkara dilaksanakan pada Senin malam kemarin,” kata Donny melalui keterangan persnya, Selasa, 18 April 2023.

Kemudian Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa alat bukti yang diterima oleh pihak kepolisian dan keterangan klarifikasi, kemudian dilakukan gelar perkara. Disimpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,”tegas Kombes Pandra Arsyad.

Tidak Ada Intervensi Dari Pihak Manapun

Kasus ini dihentikan, lanjut Pandra bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara TikToker Bima ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,”ungkap Pandra.

Leave a comment