Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi menyita beberapa barang bukti dari TKP, termasuk dua utas tali tambang, lakban hitam, satu buah kardus bulat bekas lakban, tiga ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 246.000 milik korban. Selain itu, polisi juga menyita satu bantal warna putih, satu kaus coklat milik korban, dan satu kunci kamar apartemen.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombes Arnold menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus penyekapan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan kecepatan respon dari aparat keamanan serta masyarakat.
Berkat laporan cepat dari warga dan tindakan sigap dari polisi, kedua pelaku berhasil ditangkap dan korban dapat diselamatkan.