Polres Fakfak Bongkar Peredaran Miras Jenis Sopi, 7 Orang Diamankan

By Ahmad Zain
2 Min Read
Polres Fakfak, Polda Papua Barat bongkar peredaran miras jenis sopi (Foto: Polres Fakfak for Inversi.id).

Inversi.id – Peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat dibongkar polisi.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Fakfak, Polda Papua Barat mengamankan 7 orang, dan menyita ratusan jerigen berisi miras sopi.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui KabagOps AKP Bima Sakti menyebut bahwa barang bukti miras yang disita adalah 204 jerigen ukuran 30 liter berisikan sopi.

“Satresnarkoba Polres Fakfak juga menyita satu unit kapal kayu plus dua mesin serta dua unit handphone,” jelas Bima, Jumat (30/8/2024).

“Diamankan tujuh orang, dengan rincian pemodal sebanyak dua orang. Sedangkan lima orang lainnya sebagai pengambil dan pengantar miras-miras itu dari Seram Timur, Maluku menuju Kabupaten Fakfak,” tambah Alumni Akpol 2013 itu.

Ketujuh orang yang diamankan, semuanya berasal dari Fakfak. Mereka adalah LH (52), CH (42), LA (45), MT (24) dan AW (38).

Menurut Bima, kelima orang itu turut serta dalam proses pengambilan miras sopi di Kampung Aket Ternate Seram Timur, Maluku.

Sedangkan dua orang yang mendanai dan memfasilitasi proses pengambilan miras tersebut berinisial SF (38) serta RS (34).

“TKP-nya berada di selat antara Pulau Panjang dan Pulau Ega Kabupaten Fakfak, Papua barat,” tandas Bima.

Kasus ini diungkap pada 10 hingga 11 Agustus 2024 lalu. Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu J. Eko Wahyudi.

Para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp4 miliar.

204 jerigen berukuran 30 liter berisi miras jenis sopi itu kemudian dimusnahkan di Mapolres Fakfak.

Leave a comment