INVERSI.ID– Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pasir laut bisa mencapai Rp2,5 triliun untuk setiap 50 juta meter kubik (m³) pasir laut.
Demikian hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan APBN 2025 di Serang, Banten.
Baca juga: Harga Emas Antam, Jumat (27/9) Stabil
Namun, menurut dia, angka ini masih bersifat asumsi kasar karena pengimplementasian ekspor pasir laut masih dalam tahap kajian. “Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” ungkap Wawan seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (27/9).
Estimasi ini hitungan kasar jika terdapat 50 juta m3 pasir laut diekstraksi
Dia menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari asumsi dan hitungan kasar jika terdapat 50 juta m3 pasir laut yang diekstraksi.
Menurut Wawan, estimasi tersebut didasarkan pada pemanfaatan pasir laut, di mana 27,5 juta m³ digunakan untuk kebutuhan domestik dengan harga pokok penjualan (HPP) Rp93 ribu dan tarif 30 persen, yang menghasilkan PNBP sebesar Rp767,25 miliar.
Sementara itu, 22,5 juta m³ sisanya diekspor dengan HPP Rp228 ribu dan tarif 35 persen, yang berpotensi menghasilkan PNBP Rp1,79 triliun, menjadikan total PNBP Rp2,56 triliun.
Target PNBP dari pemanfaatan pasir laut belum ditetapkan untuk tahun 2025
Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024, harga patokan pasir laut ekspor ditetapkan sebesar Rp186 ribu, sehingga potensi PNBP menjadi Rp2,23 miliar.
Meskipun peraturan mengenai ekspor pasir laut sudah ada melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Wawan menegaskan bahwa target PNBP dari pemanfaatan pasir laut belum ditetapkan untuk tahun 2025.
“Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya,” ujarnya.