Tantangan pasir yang diekspor hanya berupa sedimen
Tantangan lainnya adalah kajian mendalam yang diperlukan untuk memastikan pasir yang diekspor hanya berupa sedimen, tanpa mineral berharga yang dilarang.
Ekspor pasir laut sebelumnya diberhentikan, tapi kini kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selain peraturan yang masih baru, tantangan lain dalam mengekspor pasir laut adalah diperlukannya kajian dan penelitian mendalam mengenai kandungan pasir yang diekspor.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah hanya memperbolehkan pasir yang menjadi sedimen laut untuk diekspor.
Baca juga: Pasca Restrukturisasi, Aset Pertamina Tumbuh 32 Persen
Tim khusus terkait penelitian ekspor laut
Pemerintah berencana membentuk tim khusus yang terdiri dari para pakar lintas kementerian untuk melakukan penelitian terkait ekspor pasir laut ini.
Wawan mengatakan bahwa penelitian tersebut dibutuhkan agar produk yang diekspor benar-benar sudah dipastikan hanya berupa sedimen pasir tanpa mengandung mineral berharga, langka, atau yang dilarang untuk diekspor.