Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral yang merupakan seorang mahasiswa masih jadi perbincangan publik.
Bahkan buntut dari kasus rekening dari mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, namun rekening milik Aditya juha diblokir. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
“Iya benar (rekening AKBP Achiruddin dan Aditya diblokir). Sementara dua rekening itu,” kata Natsir kepada awak media.
Isi Rekening Capai Puluhan Miliaran
Terkait dengan isi kedua rekening yang diblokir itu, Natsir menyampaikan kedua rekening itu berisi puluhan miliar rupiah.
“Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar,”kata Natsir.
Dikutip dari Antara, Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.
Kemudian dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp51.218.644.
Indikasi Pencucian Uang
Natsir juga menjelaskan alasan pemblokiran yang dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,”lanjut Natsir.
Diberitakan sebelumnya, jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dicopot setelah membiarkan sang anak melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Rabu, 26 April 2023. Akibat kejadian itu, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik.
“AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa, 25 April 2023 malam.