PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online, Menyasar Warga Kampung

By DP
3 Min Read
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, mengungkapkan adanya praktik jual-beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menurutnya, para pelaku judi online ini mendatangi kampung-kampung dan menawarkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu kepada warga untuk membuka rekening. (Foto: Pixabay)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, mengungkapkan adanya praktik jual-beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menurutnya, para pelaku judi online ini mendatangi kampung-kampung dan menawarkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu kepada warga untuk membuka rekening.

Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 Juni 2024. Ivan menjelaskan bahwa ada beberapa rekening yang dibuat oleh pengepul dengan menargetkan warga setempat.

“Kasus judol ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” kata Ivan dalam rapat tersebut.

- Advertisement -

Baca Juga: Lewat Lembaga Dakwah, NU Bakal Sampaikan Pesan Bahaya Judi Online

Setelah dibuka, ribuan rekening tersebut kemudian dijual kembali. Ivan menyebutkan bahwa warga yang bersedia membuka rekening hanya mendapatkan imbalan Rp 100 ribu.

“Nah, ribuan ini dijual ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul, untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100 ribu, kepada para pemilik nama tadi. Nah dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar dia dapat margin,” jelas Ivan.

Mayoritas rekening yang digunakan adalah rekening yang tidak aktif. Ivan mengatakan bahwa praktik ini sudah lama ditemukan.

Baca Juga: Transaksi Wartawan Terlibat Judi Online Tembus Miliaran Rupiah, Pemerintah Kantongi Data

Leave a comment