PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 51, 4 Triliun oleh 100 Caleg, DPR: Harus di-spill

By dwi kurnia
3 Min Read
Ketua Komisi III Ahmad Saroni mengungkapkan agar PPATK membuka DCT penerima aliran dana mencurigakan senilai Rp 51, 3 triliun. Namun sebelumnya perlu pengecekan lebih dalam. (Foto: Instagram/ahmadsahroni88)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Saroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk membuka semua pihak 100 Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) yang diduga menerima aliran dana mencurigakan senilai Rp 51, 4 triliun.

“Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan),” ujar Saroni dilansir dari laman DPR RI.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kombes Enjang Hasan Kurnia, Ceraikan Istri Masnawati Masud hingga Dituding Selingkuh

- Advertisement -

Saroni juga mengungkapkan hasil analisis 2022-2023 ini masih perlu penyelidikan lebih dalam. Pasalnya, dana aliran mencurigakan senilai Rp 51, 4 triliun termasuk kategori tindak pidana atau sumbangan.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya,” ujar politikus Fraksi NasDem ini.

Leave a comment