Harus terpenuhi unsur pidana
Selanjutnya, ujar Saroni, jika sudah mendalami temuan yang diolah PPATK nantinya bisa dikawal hingga selesai.
“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan, penemuan yang tidak jelas kategorinya akan memunculkan spekulasi yang macam-macam hingga menimbulkan kehebohan.
Baca Juga: Fakta-fakta Pedagang Buah Disiram Air Keras hingga Dibacok dan Meninggal Dunia
Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya yang bikin geger publik, yakni kasus transaksi Rp 349 triliun.
“Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.