PPP dan PSI
Fenomena ini, kata Baidowi, harus menjadi perhatian bagi KPU. Sebab, hasil pemilu yang sah didapat dari rekapitulasi manual berjenjang yang disaksikan oleh partai politik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 393 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Kami sudah menyampaikan protes ke KPU. Janjinya mau dilihat lagi, mau diperbaiki dan memastikan KPU tidak menggunakan Sirekap dalam basis penghitungan hasil suara partai. Sirekap hanya alat bantu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Profil dan Biodata Arsul Sani, Politikus Senior PPP yang Dilantik Jokowi Jadi Hakim Konstitusi
Karena itu, PPP mengimbau ke seluruh kader untuk menjaga suara partai. Sebab, dari penghitungan internal, perolehan suara PPP sudah berada di atas ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional. Angka tersebut didapat dari formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS atau model C atau salinan yang masuk ke PPP.
”Karena itu, semua kader PPP di semua tingkatan harus fokus untuk memastikan suara PPP tidak berkurang ataupun bergeser satu pun ke partai apa pun,” ujar Baidowi.