Prabowo-Gibran Menang Menang di Sulawesi Selatan
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengumumkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara terbanyak di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan total 3.010.726 suara.
Di posisi kedua, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meraih 2.003.081 suara, sementara pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, hanya mendapat 265.948 suara.
Hasbullah menyatakan hal ini dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Makassar, pada Senin, 11 Maret 2024.
Berdasarkan data KPU, jumlah suara sah mencapai 5.279.755, sedangkan suara tidak sah sebanyak 94.598, sehingga total suara sah dan tidak sah adalah 5.374.353.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Menyikapi hasil perolehan suara tersebut, saksi dari pasangan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud, yang bernama Busman Muin, menolak dengan tegas hasil yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran tersebut. Mereka juga menolak untuk menandatangani berita acara.
“Saya selaku saksi yang diamanahkan untuk ikut dalam rekap provinsi ini menolak untuk menerima hasil di tingkat provinsi. Jadi, kami dalam pengisian di Formulir D Hasil keberatan atau menolak hasil. Kami tidak akan tanda tangani hasil rekap,” ujar Busman.
Alasan penolakan tersebut adalah karena diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal pelaksanaan pemilu, termasuk kelambatan KPU dalam distribusi logistik dan penggunaan aplikasi Sirekap.
Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan bersiap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan atas hasil pilpres 2024 setelah diumumkan oleh KPU.
Henry menyatakan bahwa dalam gugatan ke MK, fokusnya bukan hanya pada selisih perolehan suara antara paslon nomor 03, Ganjar-Mahfud, dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi juga pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karena itu, tim hukum telah menyiapkan bukti yang kuat agar hakim MK dapat membuat keputusan yang berdasarkan bukti yang ada.