Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap ketiga pelaku di tempat persembunyian masing-masing. Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024,” papar Nicolas.
Jasad Ahmad Efendy ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh seorang pengemudi ojek di aliran Kali Sodong pada Senin (13/5) sore, sekitar pukul 16.20 WIB.
Penemuan ini memicu investigasi intensif yang akhirnya mengungkap komplotan begal yang telah meresahkan warga selama lebih dari satu tahun.
Dengan penangkapan ketiga pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi aksi kejahatan serupa di wilayah Jakarta Timur dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polisi terus memburu dua pelaku lainnya serta penadah yang masih buron untuk mengakhiri jaringan kejahatan ini.