Ditahan 20 Hari
Dengan total 15 tersangka, pihak KPK akan melakukan penahanan oleh selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk proses penyidikan.
“Hal ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya dalam siaran pers.
Baca Juga: Fakta-fakta Santri 13 Tahun di Tebo Meninggal Tak Wajar, Gigi Retak Kaki Melepuh
Adapun 14 tersangka lainnya adalah mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.
Sedangkan sisanya masih berstatus petugas Rutan KPK aktif yakni Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Baca Juga: Biodata dan Profil Bambang Pacul, Lengkap dengan Agama, Organisasi, Hingga Partai Politik
Melancarkan aksinya, pelaku pun memberikan modus ke tahanan, diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak.
Karena itu, jumlah uang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar.