Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, MAKI: Perlu Diwaspadai
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga turut menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli. Berikut profil Nawawi Pomolango yang menjabat sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Profil Nawawi Pomolango