Puan Maharani soal Sengketa Pemilu 2024 di MK, Indonesia Negara Hukum

By DP
3 Min Read
Dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 periode persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani mengomentari sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)

Indonesia Negara Hukum

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan komitmen terhadap pemilu yang adil dan transparan haruslah didasarkan pada kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Puan.

Puan juga menekankan bahwa pemilu bukan hanya sebagai proses untuk memilih pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengaktualisasikan demokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Pinka Hapsari, Anak Puan Maharani

“Pemilu adalah sebagai alat mewujudkan demokrasi juga diamanatkan konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegasnya.

Ketua DPR RI juga menyatakan harapannya agar proses pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan jujur dan adil, dan setiap peserta pemilu harus memiliki kesadaran akan pentingnya nilai-nilai demokrasi serta berkomitmen untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Terakhir, dalam konteks sidang sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah menghadirkan sejumlah ahli dan saksi, termasuk Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminuddin Ilmar, Margarito Kamis, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Hasan Nasbi, M. Qodari, dan Khalil Chairi.

Sesuai dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

“Agenda sidang kita adalah untuk agenda pemeriksaan saksi ahli pihak terkait,” ungkapnya.

Leave a comment