Ketua DPR RI Puan Maharani tegaskan pemenang Pemilu 2024 berhak menduduki kursi Ketua DPR RI pada periode 2024-2029.
Selain itu, Puan Maharani juga katakan, selain pemenang Pemilu 2024 juga pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dilansir dari Antara, Puan menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga: Tinggalkan Koalisi Anies, AHY Merasa Beruntung Tak Jadi Hancur
Pernyataan ini disampaikan oleh Puan sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
PDI Perjuangan (PDIP) kembali meraih kemenangan sebagai partai pemenang Pemilihan Legislatif untuk yang ketiga kalinya.
Menurut hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil meraih peringkat pertama dalam Pemilu Legislatif 2024 dengan memperoleh 16,72 persen suara. Saat ini, Puan Maharani juga menjabat sebagai salah satu anggota unsur pimpinan di DPP PDI Perjuangan.
Dengan hasil tersebut, jumlah kursi anggota Fraksi PDIP di DPR juga akan menjadi yang terbanyak. Oleh karena itu, PDIP berhak mendapatkan kembali kursi Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Baca Juga: Kubu Anies dan Ganjar Kompak Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Gibran: Ya Monggo!
Menurut UU MD3, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang menyatakan: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.