Puan Maharani Tegaskan Sang Pemenang Pemilu 2024 Berhak Duduki Kursi Ketua DPR

By DP
3 Min Read
Ketua DPR RI Puan Maharani tegaskan pemenang Pemilu 2024 berhak menduduki kursi Ketua DPR RI pada periode 2024-2029. (Foto: Antara)

Isu Revisi UU MD3

Mengenai isu revisi UU MD3 yang mungkin mengubah ketentuan mengenai kursi Ketua DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih tetap bersatu.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, mengakui bahwa belum ada pembahasan mengenai hal tersebut dari partai koalisinya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujar Puan sambil langsung menanyakan kepada Dasco yang berada di sampingnya.

Puan menegaskan bahwa pihaknya menghargai bahwa UU MD3 harus tetap dijunjung tinggi sebagai hukum yang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu telah berlangsung dan harus dilaksanakan sesuai dengan UU.

Leave a comment