Puan Maharani ungkap 5 Daftar Nama Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

By Anisa
2 Min Read
Puan Maharani ungkap 5 Daftar Nama Bakal Cawapres Ganjar Pranowo (Foto: Antara)

Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan lima nama yanng sudah terdaftar sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.

Pasalnya Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden (capres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Puan mengatakan bahwa saat ini sudah ada lima nama, salah satunya adalah Cak Imin.

- Advertisement -

“Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin,” kata Puan usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 23 Juli 2023 petang.

Lima Nama Bacawapres Ganjar Pranowo

Dikutip dari Antara, Puan Maharani menyebut lima nama itu yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama,” lanjut Puan Maharani.

Kedekatan PKB dan PDIP

Saat ditanyakan sejauh mana Iskandar dan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan pun menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin.

“Apakah PKB dekat dengan PDIP?” tanya Puan ke Muhaimin.

Cak Imin pun berkelakar mengatakan kedekatan mereka bukan sekedar dekat.

“Nempel, bukan hanya dekat, nempel,” jawab Cak Imin.

Capres PKB dan PDIP

Diketahui bahwa Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.

Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Leave a comment