Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pujian terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir soal pembenahan sepak bola Indonesia.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko pujian Presiden itu dapat meningkatkan elektabilitas Erick sebagai cawapres.
Kedekatan Erick Thohir Pengaruhi Elektabilitas
Dalam keterangan tertulisnya, Anang mengatakan pamor Presiden Joko Widodo (Jokowi) di peta politik nasional masih besar sehingga siapa pun pihak yang dekat dengan dia akan mengalami kenaikan elektabilitas, seperti Erick Thohir.
“Pak Jokowi mesra dan dekat sama siapa akan mempengaruhi elektabilitas tokoh tersebut, termasuk Erick Thohir,” kata Anang.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi memuji keseriusan Erick dalam melakukan transformasi sepak bola. Menurutnya manajemen PSSI di bawah Erick Thohir mengalami perubahan total.
“Saya kira manajemen PSSI di bawah Erick ada sebuah perubahan total,” tambahnya.
Elektabilitas Meningkat sejak Jadi Ketum PSSI
Dikutip dari Antara, Anang pun menilai bahwa elektabilitas Erick Thohir semakin meningkat sejak ia menjadi Ketum PSSI. Menurutnya, Erick telah menorehkan banyak prestasi sejak memimpin PSSI.
“Nama Erick sebagai Ketum PSSI mulai bersinar ketika Timnas Indonesia berhasil meraih emas di SEA Games 2023. Nama Erick terus merangkak naik ketika ia berhasil mendatangkan Timnas Argentina ke Indonesia dan memperjuangkan Indonesia untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-17. Prestasi Erick tersebut tentu menjadi media exposure yang sangat baik,” ungkap Anang.
Diberitakan sebelumnya bahwa hasil survei Lembaga Survei Indonesia periode 1–8 Juli 2023 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia puas dan sangat puas dengan dengan kinerja Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
Selain puas dengan kinerja sebagai Ketua Umum PSSI, Erick juga menjadi cawapres dengan elektabilitas tertinggi, yakni mencapai 14,3 persen dalam simulasi 24 nama bersifat semi terbuka.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.