Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berperan penting dalam menentukan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Senopati Syndicate Robi Sugara dlam konferensi pers pada Senin, 17 Juli 2023.
Menurutnya, pantauan media dari Juni 2022-Juni 2023, peran Presiden Jokowi dalam cawe-cawe Pemilihan Umum (Pemilu 2024), peran Jokowi dalam memnentukan capres dan cawapres sangat penting.
“Pada pemantauan media dari Juni 2022–Juni 2023, Senopati Syndicate melihat peran Presiden Jokowi dalam cawe-cawe Pemilu 2024, khususnya penentuan bakal capres dan cawapres sangat penting dan menentukan,” kata Robi.
Faktor Jokowi Jadi Penentu Capres-Cawapres
Dikutip dari Antara, pada kesempatan itu, Robi menyampaikan sejumlah faktor yang membuat Jokowi menjadi sosok penentu bakal capres dan cawapres yang berkesempatan berkompetisi di Pilpres 2024, di antaranya adalah karena orang nomor satu di Tanah Air itu memiliki dua warisan besar.
Dua Warisan Jokowi
Adapun dua warisan besar itu terdiri atas tingginya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi dan relawannya yang militan.
Terkait dengan tingkat kepuasan publik, Robi menyampaikan tinggi tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi salah satunya terekam dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2023.
“Survei Indikator Politik pada Mei 2023 menunjukkan tingkat kepuasan publik pada Jokowi sebanyak 79,2 persen. Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di akhir kekuasaannya, (tingkat kepuasan publik) di bawah 50 persen, bahkan disebut di bawah 40 persen,” tuturnya.
Dengan tingkat kepuasan publik, pihak yang dipromosikan sebagai capres oleh Jokowi berpotensi memperoleh banyak dukungan masyarakat.
Sedangkan terkait dengan relawan yang militan, Robi menyampaikan relawan tersebut akan melabuhkan dukungan kepada capres yang dipromosikan Jokowi.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.