Fakta-Fakta Rafael Alun Bersalah Divonis 14 Tahun Penjara, Berikut Pasal yang Dilanggar

By dwi kurnia
4 Min Read
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. (Foto: antara

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pindang pencucian uang (TPPU), dengan beberapa pasal yang dilanggar.

Tidak hanya itu, Rafael juga harus mengeluarkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” vonis Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).

- Advertisement -

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.

Baca juga: Profil Biodata Rafael Alun Trisambodo Agama hingga Jabatan

Leave a comment