DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I.
Baca juga: DPR Soroti Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Bus Harus Layak Uji KIR
Baca juga: Menuju Digitalisasi Mata Uang, DPR Ungkap Perkembangan Rupiah Digital
Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).