Tekad Kuat
Akhirnya pada 2013, Lukas berhasil menjadi Gubernur Papua dengan wakil Kelemen Tinal untuk periode 2013-2018. Periode selanjutnya, yakni 2018-2023, ia berhasil kembali menduduki Gubernur Papua bersama Klemen dengan perolehan suara 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Terkait kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tingkat pertama, Lukas dinyatakan bersalah terkait kasus suap dan gratifikasi. Lukas divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 19,6 miliar.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dia juga sempat beberapa kali tidak menghadiri sidang karena sakit.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding