Komitmen Pemerintah
Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol juga akan mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.
Terlebih, jalan-jalan non-nasional yang rusak hingga rusak parah yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” ungkap Jokowi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kepala Negara menjelaskan bahwa di DIY, pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp162 miliar.
Dengan rician, Kabupaten Kulonprogo satu ruas, Kabupaten Gunungkidul dua ruas, Kabupaten Bantul dua ruas, dan Kabupaten Sleman dua ruas.