Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di DIY, Pemerintah Berkomitmen Konektivitas Masyarakat Berjalan Lancar

By DP
3 Min Read
Resmikan 7 ruas jalan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah berkomitmen agar konektivitas masyarakat berjalan dengan lancar dan tanpa halangan, dan berharap tidak ada lagi jalan yang rusak. (Foto: presidenri.go.id)

Komitmen Pemerintah

Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol juga akan mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.

Terlebih, jalan-jalan non-nasional yang rusak hingga rusak parah yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” ungkap Jokowi.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Kepala Negara menjelaskan bahwa di DIY, pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp162 miliar.

Dengan rician, Kabupaten Kulonprogo satu ruas, Kabupaten Gunungkidul dua ruas, Kabupaten Bantul dua ruas, dan Kabupaten Sleman dua ruas.

Leave a comment