Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berikan respon saat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praktik kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan olehnya, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
“Monggo, silakan,” kata Gibran.
Gibran Dilaporkan ke KPK
Dilansir dari Antara, laporan ke KPK yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara itu, selain kepada Gibran, ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Lebih lanjut, anak sulung Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.
Laporan tersebut diserahkan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Cawapres Prabowo
Sementara itu, untuk menyikapi pro dan kontra di lapangan menyusul hasil kerjanya selama menjadi Wali Kota Solo Gibran dan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, Gibran menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Saya kembalikan lagi ke warga yang menilai,” katanya.
Terkait keraguan berbagai pihak yang menilai dia belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi hal itu dengan tenang.
“Ya, biar warga yang menilai,” ujarnya.