Respon Presiden Jokowi hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, usai dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) soal tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pelapor harus membuktikannya.
Selain Jokowi dan Ketua MK, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sekaligus cawapres Prabowo Subianto hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke KPK soal KKN.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Soal pelaporan Jokowi hingga Ketua MK ke KPK soal KKN, dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Rupanya, pelaporan itu mendapat respons dari Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, yang meminta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara untuk membuktikan laporannya.
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada Jokowi hingga Ketua MK ke KPK soal KKN, berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi soal usia capres-cawapres yang menjadi perhatian masyarakat.
Terutama Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK adalah adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran.
Kata Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Anwar Usman harusnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Respon KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut dan akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.
Begitu juga dengan Presiden Jokowi yang memberikan respon dengan menyebutkan, hal tersebut adalah bentuk demokrasi di bidang hukum.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya kita hormati semua proses itu, ujarnya.