Respon Jokowi Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Kita Harus Bayar

By DP
3 Min Read
Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, merespon soal pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah masih memiliki hutang kepadanya. (Foto: Antara)

Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, merespon soal pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah masih memiliki hutang kepadanya.

Dalam sebuah pernyataan, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi memberikan perintah untuk segera membayar hutang tersebut. Terlebih pada pihak swasta.

Perintah Jokowi

Kata Mahfud MD, Presiden Jokowi telah dua kali memerintahkan jajarannya untuk membayar hutang kepada pihak swasta atau rakyat dalam dua kali rapat resmi. Yakni, pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

- Advertisement -

“Kita juga kalau kita punya utang kita harus membayar. Itu perintah Presiden,” katanya dalam keterangan resmi secara virtual yang ditayangkan Minggu, 11 Juni 2023.

“Dan kalau memang ada (utang), berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan wajib membayar,” lanjutnya.

Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Jusuf Hamka yang dikenal sebagai bos jalan tol mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki utang Rp Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk CMNP.

Angka tersebut berasal dari utang deposito dan giro ditambah denda yang diklaim merupakan hak CMNP setelah Bank Yama dilikuidasi pemerintah saat krisis moneter 1998.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui dan mempelajari besaran utang negara yang ditagih pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar ke pemerintah yang ditagih ke Kementerian Keuangan.

Bahkan, Jusuf Hamka telah meminta kepada Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah kepadanya. Sebab, Menkopolhukam adalah salah satu sosok yang memotori untuk melakukan pengejaran utang swasta ke negara dalam bentuk dana BLBI.

Utang pemerintah kepadas Jusuf Hamka diawali pada tahun 1997-1998 saat krisis moneter menghantam Indonesia. Saat itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangrutan.

Lalu, pemerintah lewat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), membantu dunia perbankan saat itu agar tetap bisa ‘hidup’. Namun, dalam perjalanannya, BLBI ini mengalami sejumlah kendala hingga menjadi ladang korupsi sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Punya Keberanian dan Nyali, Erick Thohir Dinilai Punya Kriteria Cawapres dari Jokowi

Baca Juga: Biodata Ataa Jaber, Mantan Kapten Timnas Israel Kini Bela Palestina Hadapi Indonesia di FIFA Matchday

Leave a comment