Salah satu adegan dalam film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang dapat disaksikan di Netflix menarik perhatian netizen di media sosial. Adegan tersebut melibatkan larangan Jessica Wongso untuk melakukan wawancara dengan kru produksi film tersebut. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) katakan, dilarang sebab tak berizin.
Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani setengah dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.
Bahkan kasus ini juga disebut-sebut mirip dengan kasus OJ Simpson tahun 1995, mantan pesepakbola populer Amerika Serikat yang membunuh mantan istrinya dan pacarnya.
Respon Kemenkumham
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa wawancara dengan narapidana hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan proses pembinaan, sesuai dengan aturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Rika juga membahas izin peliputan yang diminta oleh kru produksi film dokumenter Netflix untuk melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.
“Tidak ada izin terkait itu,” ujar dia pada Sabtu, 30 September 2023.
Menurutnya, izin tidak diberikan karena tidak terkait dengan proses pembinaan.
“Tidak ada izin liputan,” tegasnya.
Rika juga menyebut bahwa peliputan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
“Saat itu juga sedang pandemi Covid-19,” katanya.
Namun, dia tidak memberikan detail lebih lanjut tentang kapan tepatnya itu terjadi. Dia hanya menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19, pihaknya memberlakukan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga kepada narapidana yang hanya dapat dilakukan secara virtual.
Izin Peliputan Lembaga Pemasyarakatan
Berdasarkan informasi dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin peliputan. Termasuk di antaranya:
Pihak yang mengajukan permohonan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang diperlukan.
Permohonan liputan harus diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan liputan.
Permohonan izin peliputan dari media massa harus disampaikan secara tertulis.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Permohonan harus mencakup: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu dan lokasi peliputan.
Identitas wartawan/jurnalis yang akan melakukan peliputan harus dicantumkan.
Jangka waktu penyelesaian perizinan akan dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.
Sesi wawancara dengan narapidana dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya alias gratis.