Netralitas Jokowi di Pilpres 2024
Sebelumnya, anggota Komite Hak Asasi Manusia PBB (CCPR), Bacre Waly Ndiaye, menyoroti netralitas Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Dia menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kontestasi pilpres.
Ndiaye menyebut bahwa kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi setelah putusan MK tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Ndiaye kemudian mengajukan pertanyaan tentang langkah-langkah yang diambil Indonesia untuk memastikan bahwa pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak terlalu memengaruhi proses Pemilu.
“Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu,” kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss.
“Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu,” tandasnya.