Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan juga akan diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pekerja informal ini mencakup pengemudi ojek online, kurir, hingga freelancer.
Heru menjelaskan bahwa salah satu substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tapera yang baru dirilis adalah memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah mereka yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.
“Di situ menjadi kewenangan BP Tapera Untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga: Rekam Jejak Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera Pernah Jadi Kakanwil Ditjen PBN Jabar
Namun, tidak semua pekerja mandiri akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Heru menyatakan bahwa hanya pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) yang wajib menjadi peserta BP Tapera, dengan iuran sebesar 3% dari total penghasilan yang dibayarkan secara mandiri.
Bagi pekerja dengan penghasilan di bawah UMR, mereka tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera. Namun, mereka tetap diberi kesempatan untuk mendaftar secara sukarela jika berminat.
Baca Juga: Profil Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera
“Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum. Ya penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib Tapi kalau mau sukarela mau daftar, ya kita terima,” jelas Heru.