Manfaat Peserta Tapera
Sebagai peserta Tapera, pekerja harus membayar iuran sebesar 3% dari total gaji mereka. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan yang bisa diambil setelah pensiun, termasuk hasil imbalannya.
Peserta Tapera juga akan mendapatkan beberapa manfaat perumahan, seperti kredit kepemilikan rumah baru dengan bunga rendah dan angsuran terjangkau, kredit pembangunan rumah, atau kredit renovasi rumah.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Anggota DPR Angkat Bicara Soal Iuran Tapera
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, tidak memberikan jawaban tegas mengenai kewajiban pengemudi ojek online menjadi peserta Tapera. Saat ini, pihaknya fokus merancang aturan tersendiri untuk kesejahteraan pekerja informal seperti pengemudi ojek online.
“Kami masih public hearing, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker Perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera,” ujar Indah.