Respons BP Tapera Soal Ojol hingga Kurir Kena Potong Gaji 3% Tiap Bulan

By DP
3 Min Read
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan juga akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. (Foto: Pixabay)

Manfaat Peserta Tapera

Sebagai peserta Tapera, pekerja harus membayar iuran sebesar 3% dari total gaji mereka. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan yang bisa diambil setelah pensiun, termasuk hasil imbalannya.

Peserta Tapera juga akan mendapatkan beberapa manfaat perumahan, seperti kredit kepemilikan rumah baru dengan bunga rendah dan angsuran terjangkau, kredit pembangunan rumah, atau kredit renovasi rumah.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Anggota DPR Angkat Bicara Soal Iuran Tapera

- Advertisement -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, tidak memberikan jawaban tegas mengenai kewajiban pengemudi ojek online menjadi peserta Tapera. Saat ini, pihaknya fokus merancang aturan tersendiri untuk kesejahteraan pekerja informal seperti pengemudi ojek online.

“Kami masih public hearing, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker Perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera,” ujar Indah.

Leave a comment