Apa Itu Tapera?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk pekerja mandiri.
Bagi pekerja, iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja tersebut.
Iuran Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Tuai Kritik, Pengusaha Surati Presiden Soal Iuran Tapera
Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera bertujuan untuk memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang