Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kedua kubu, yaitu kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Respons terhadap putusan MK tersebut juga datang dari organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.