Berdasarkan Rapat Kerja Komisi I bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung DPR RI pada, Rabu (22/11/2023), telah disepakati akan membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil setelah sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya dan semua fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna.
Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menyatakan dukungannya terhadap RUU ini untuk dibawa ke Paripurna, dengan harapan agar pengesahannya tidak memakan waktu terlalu lama.
Substansi perubahan dalam UU ITE mencakup berbagai aspek mulai dari muatan penghinaan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, hingga soal ancaman dan/atau menakut-nakuti.
“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Budi Arie.
Budi Arie Setiadi juga mengatakan, UU ITE telah berjalan 8 tahun sejak diundangkan pada 2008 hingga mengalami perubahan pada 2016 dengan ditetapkan UU No 19 tahun 2016.
Baca juga: Daftar RUU Provinsi Jadi Undang-undang yang Disetujui Paripurna DPR
“Perubahan pada tahun 2016 memperlihatkan dinamika dari masyarakat yang ingin penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal,” katanya.
Budi melihat, setelah perubahan pertama, terdapat kebutuhan penyesuaian UU ITE. “Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” tuturnya.