Dimas Yemahura selaku pengacara dari pihak korban dugaan penganiayaan dan pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Dini Sera Afriyanti (29), mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim memutuskan memvonis bebas bebaskan Ronald, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas.
Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas kematian Dini. Menurutnya, anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur, telah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Erick Thohir Diskusi Tentang Olahraga hingga Film dengan Pemenang Piala Oscar Pertama dari Asia
“Karena kita tahu, tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya.
Dimas pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mau melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini. Yakni dengan mengajukan kasasi.
“Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan beliau dengan tuntutannya, saya berharap beliau sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding (kasasi) terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.