Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Tak Datang
Prabowo merupakan satu-satunya calon presiden yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024.
Sementara itu, dua calon presiden lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung putusan MK mengenai gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden terpilih, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada hari yang sama.
Gibran mengungkapkan bahwa Prabowo memberinya arahan untuk tetap bekerja seperti biasa selama sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK.
Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo yang Buat PAN Happy, PDIP: Jangan Buru-buru
“Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja,” kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 mulai pukul 08.59 WIB pada Senin, 22 April 2024.
Putusan tersebut merupakan respons MK terhadap gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin (Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024) dan pasangan Ganjar-Mahfud (Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dalam gugatannya, kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa kehadiran pasangan Prabowo-Gibran.