Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengajukan permohonan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja bagian Ketenagakerjaan demi menyelamatkan para buruh.
“Pada kesempatan ini partai buruh bersama serikat buruh dan serikat petani mengharapkan pemerintahan presiden terpilih yang baru, bapak Presiden Prabowo Subianto bisa mengakomodir tuntutan dari para serikat buruh dan serikat petani ini,” ujar Said Iqbal pada peringatan Hari Buruh atau May Day di Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Mei 2024.
Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2024, Jokowi Gowes Sepeda Bambu di Mataram
Iqbal berharap bahwa dengan Prabowo terpilih sebagai presiden Republik Indonesia, nasib para buruh dapat diselamatkan.
Menurut Said Iqbal, buruh yang sejahtera adalah buruh yang tidak terikat oleh Undang-Undang Omnibus, dan terbebas dari kebijakan outsourcing.
Oleh karena itu, ia berharap bahwa di bawah pemerintahan yang baru, Prabowo dapat mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Iqbal percaya bahwa Prabowo dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih pro-buruh setelah dilantik sebagai presiden.
Baca Juga: Harapan Ketua DPR Pada Momen May Day 2024, Perlindungan hingga Kesetaraan Bagi Buruh Perempuan
“Kami berkeyakinan, presiden terpilih yang baru akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut khusus kluster ketenagakerjaan,” ungkapnya.